Profil Desa
Desa Bantarpanjang Kecamatan Cimanggu adalah salah satu desa di bagian barat Kabupaten Cilacap.
Sejarah Desa
Pada Abad ke-19 disuatu tempat di tepi bantaran sungai di huni sebuah keluarga dalam rumah sederhana dengan rumah keluarga yang lain sangat berjauhan. maka sekarang jadilah keluarga yang pertama mengajak keluarga lain bersama untuk tinggal di bantaran sugai tersebut dengan memberi sebidang tanah. Setelah berhasil mengajak keluarga yang lain sampai beberapa keluarga, maka diangkatlah sebagai sesepuh (pimpinan) dusun atau dukuh yang pertama menghuni.
Karena tempat itu merasa kurang aman dari bahaya banjir, maka sesepuh bermusyawarah untuk membangun benteng ialah dengan tumpukan – tumpukan batu yang disusun rapih untuk menjaga bahaya banjir. Masyarakat disitu bermusyawarah untuk menentukan batas – batas dusun dengan dusun tetangga. Dalam penentuan batas tersebut dengan dusun yang tetangga terjadi (kerunjungan) artiya saling ada kekuatan dalam berebut penentuan batas tersebut.
Dari pihak dusun yang satu menyatakan “PEK” (bahasa sunda)/kalau berani. Namun dari dusun yang lain malah bingung (termangu-mangu), yang akhirnya dapat diselesaikan dengan cara mufakat. Dengan kejadian penentuan batas dengan kata – kata “PEK”, maka dusun tersebut dinamakan Dusun/Dukuh Kapek. Dan waktu terus berjalan sampai berkembang dan kemudian membentuk dusun baru di sepanjang sungai tersebut sampai beberapa dusun yang sampai sekarang masih ada, yaitu :
- Dusun Bantarpanjang
- Dusun Cibubuay
- Dusun Sindanghaji
- Dusun Sawangan
- Dusun Tameng
- Dusun Nambo
Kerena semua dusun terletak di bantaran Sungai Cikawung yang panjang maka Desa tersebut disebut Desa Bantarpanjang yang membujur dari arah utara ke selatan yang berbatasan dengan Desa – desa antara lain:
- Sebelah Utara : Desa Bantarmangu
- Sebelah Timur : Desa Panimbang
- Sebelah Selatan : Desa Pangawaren
- Sebelah Barat : Desa Cimanggu
Akhirnya terbentuk Desa Bantarpanjang yang artinya Desa yang dusun – dusunnya terletak disepanjang bantaran Sungai Cikawung.
Pembangunan
Pemerintah desa bersama masyarakat bekerja bersama untuk memajukan dan mengembangkan desa melalui pembangunan yang efektif. Pembangunan yang kami lakukan mengedepankan kearifan lokal yang mencakup struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial budaya, karakterisktik fisik/geografis, pola kegiatan usaha pertanian, pola keterkaitan ekonomi, sektor kelembagaan desa, dan karakteristik kawasan pemukiman desa kami.
“
Keterbukaan informasi menjadi salah satu amanat UU Desa Pasal 86!
Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.